Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rangkap Jabatan BUMN, Andre Rosiade: di Mata Direksi, Komisaris Hanya Pajangan

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai adanya rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN karena peran komisaris selama ini tidak terlalu dianggap.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Soal Rangkap Jabatan BUMN, Andre Rosiade: di Mata Direksi, Komisaris Hanya Pajangan
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (22/11/2019). 

"Itu sudah langkah tepat," tegasnya.

Andre menuturkan adanya rangkap jabatan akan membuat kerja perusahaan BUMN menjadi tidak efektif.

"Ya tentu kalau jabatan terlalu banyak tidak akan efektif," ujar Andre.

"Lalu waktunya tersita dan untuk direksi perusahaan itu pun mereka akan sulit berkonsentrasi," tuturnya.

Di sisi lain, Andre juga menyinggung terkait peraturan menteri (permen) BUMN.

Andre menilai, Permen BUMN no 4 tahun 2014 bertentangan dengan Undang - Undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Permen No 4 2014 hanya mengatur terkait gaji direksi dan komisaris, namun tidak ada pembatasan dalam jumlah komisaris.

Berita Rekomendasi

Sementara dalam UU no 19 2013 Pasal 25 bahwa direksi BUMN dilarang merangkap jabatan direksi di BUMN, BUMD, dan BUMS.

Andre juga menyinggung terkait Pasal 33 dalam UU no 19 tahun 2013 tersebut.

Menteri BUMN, Erick Thohir
Menteri BUMN, Erick Thohir (Youtube KompasTV)

"Dan di Pasal 33 juga tertulis komisaris BUMN dilarang merangkap di komisaris - komisaris atau direksi tempat lain," ujar Andre.

"Jadi sebenarnya Permen no 4 tahun 2014 soal penetapan gaji direksi dan dewan komisaris atau pengawas, benar-benar bertentangan dengan UU BUMN," tegasnya.

Andre merasa terbongkarnya rangkap jabatan yang dilakukan Ari merupakan pintu masuk bagi Erick untuk dapat membuat Permen baru.

Yakni yang mengatur terkait rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN.

Andre pun memberikan saran agar direksi yang merangkap jabatan tidak mendapatkan gaji tambahan juga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas