Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

447 Instansi Termasuk Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi Adminstrasi, Cek Status Instansi di Sini

Sebenyak 447 instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 hingga Selasa (12/12/2019) sore.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ifa Nabila
zoom-in 447 Instansi Termasuk Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi Adminstrasi, Cek Status Instansi di Sini
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Sebenyak 447 instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 hingga Selasa (12/12/2019) sore. 

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.

"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."

"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.

3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan

Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Berita Rekomendasi

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan pemalar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

4. Tahapan Masa Sanggah

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas