Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2019 dan Beberapa Kesalahan Unggah Dokumen yang Tidak Dapat Ditolerir

Begini Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2019 dan Beberapa Kesalahan Unggah Dokumen yang Tidak Dapat Ditolerir

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cara Ajukan Sanggah CPNS 2019 dan Beberapa Kesalahan Unggah Dokumen yang Tidak Dapat Ditolerir
Instagram/@bkngoidofficial
Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. 

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.

3. Pengumuman Sanggahan Diterima atau Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Berikut beberapa kesalahan yang tidak dapat ditolerir, dikutip dari laman Wartakotalive.com, Selasa (16/12/2019).

Kesalahan yang tidak dapat ditolerir

1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.

2. Pas foto tidak berlatar merah.

BERITA TERKAIT

3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.

4. Dokumen yang diunggah buram.

5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.

6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas