KPK Akan Selisik Keterlibatan Istri Nuhadi Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
KPK memastikan akan mendalami keterlibatan istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dalam kasus suap dan gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Saya secara detail pada ekspose belum merinci uang dari mana saja, yang ini dari pihak mana saja, yang kita petakan baru satu dari pihak swasta. Kadang kan kita menemukan aset tapi pemberinya dari mana kan belum tau. Makanya kita masukan gratifikasi. Kalau masuk suap kan kita pemberinya clear bahwa ini ada kaitannya dengan pekerjaannya," kata Alex.
Respons MA
Mahkamah Agung (MA) menyerahkan proses penegakan hukum terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi, kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
"MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, pada sesi jumpa pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Dia menjelaskan Nurhadi pernah menjabat sebagai Sekretaris MA pada tahun 2012-2016. Setelah mengundurkan diri dari jabatannya, kata dia, Nurhadi kembali kepada masyarakat.
"Sampai sekarang bukan lagi bekerja di MA dan menjadi masyarakat biasa," kata dia.
Baca: 2019 Adalah Tahun Terberat Pimpinan KPK Jilid IV
Dia mengaku tidak dapat mengungkapkan sejauh mana sepak terjang dari Nurhadi.
"Peristiwa sebelum saya masuk di MA. Saya masuk MA pada 2017. Jauh sebelum saya masuk, tidak dapat mengungkapkan apa yang terjadi," kata dia.
Dia meminta masyarakat sabar soal penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK.
"Sekarang masih penyidik, mohon sabar beri kesempatan aparat bertugas. Kalau menjawab nanti justifikasi, tidak etis. Ini masih proses. Sedang dalam proses, sabar beri kesempatan pihak petugas berwenang menindaklanjuti kumpulkan fakta dan bukti supaya tak justifikasi," tambahnya.
Baca: Kata Ketua KPK Kasus e-KTP Paling Sita Perhatian Publik
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang merupakan menantunya serta Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT. MIT vs PT. KBN (Persero)