KPK Akan Selisik Keterlibatan Istri Nuhadi Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
KPK memastikan akan mendalami keterlibatan istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dalam kasus suap dan gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.
Baca: KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru di 2 Kasus: Pengurusan Perkara MA dan Pengadaan di Kemenag
Kasus ini terungkap pada 2016 silam. Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno.
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Namun ketika itu, Eddy melarikan diri ke luar negeri. Ia menyerahkan diri pada Oktober 2018.