Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Sindikat Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra menyampaikan, pelaku yang diamankan oleh Polri ialah berinisial Y (43)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tangkap Sindikat Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
ILUSTRASI - Anak singa Afrika yang disita dari dua orang tersangka sindikat perdagangan hewan internasional diperlihatkan saat ekspos kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Kasangkulim Zoo, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (15/12/2019). Penyelundupan empat ekor anak singa, satu anak leopard, dan 58 kura-kura Indiana Star dengan total nilai miliaran rupiah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sebelumnya, satwa tersebut diselundupkan dari pelabuhan tikus di Dumai dari perairan Malaysia, selanjutnya dibawa menggunakan mobil dengan tujuan akhir Lampung. Sementara itu, pada Sabtu malam, BBKSDA Riau turut menyelamatkan tiga ekor orangutan, satwa terancam punah itu ditemukan di pinggir Kota Pekanbaru ditinggalkan oleh orang tidak dikenal. Tribun Pekanbaru/Theo Rizky 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI (Mabes Polri) melaporkan, Polda Riau telah menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan jual-beli satwa yang dilindungi di Indonesia.

Pelaku diduga tergabung dalam sindikat internasional.

Baca: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Papua

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra menyampaikan, pelaku yang diamankan oleh Polri ialah berinisial Y (43).

Menurutnya, pelaku merupakan pemain lama yang pernah juga tertangkap oleh korps Bhayangkara.

"Pelaku ini sudah 2 kali melakukan perdagangan satwa dan dia diduga sindikat internasional perdagangan hewan baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya," kata Asep di gedung divisi Humas mabes polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Berita Rekomendasi

Polda Riau, kata Asep, telah mengamankan sejumlah alat bukti saat penangkapan Y.

Mulai dari anak Singa hingga kura-kura yang menjadi hewan yang juga dilindungi dunia internasional.

"Empat ekor anak singa jenis pendara leo, satu anak leopard jenis pandara SB, 59 kura-kura jenis Indian yang dilindungi badan dunia yang di perkirakan 100 juta perekor," ungkap dia.

"Kemudian satu unit mobil avanza yang merupakan alat transportasi dari kegiatan mereka selama melakukan aksinya," lanjut dia.

Asep menyampaikan, pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Baca: Kasus Rekening Kasino Kepala Daerah, Kemendagri Sebut Hasil Temuan PPATK Sifatnya Rahasia

Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

"Dan juga di akumulasi dengan UU tentang karantina hewan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas