Polisi Tangkap Sindikat Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra menyampaikan, pelaku yang diamankan oleh Polri ialah berinisial Y (43)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI (Mabes Polri) melaporkan, Polda Riau telah menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan jual-beli satwa yang dilindungi di Indonesia.
Pelaku diduga tergabung dalam sindikat internasional.
Baca: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Papua
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra menyampaikan, pelaku yang diamankan oleh Polri ialah berinisial Y (43).
Menurutnya, pelaku merupakan pemain lama yang pernah juga tertangkap oleh korps Bhayangkara.
"Pelaku ini sudah 2 kali melakukan perdagangan satwa dan dia diduga sindikat internasional perdagangan hewan baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya," kata Asep di gedung divisi Humas mabes polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Polda Riau, kata Asep, telah mengamankan sejumlah alat bukti saat penangkapan Y.
Mulai dari anak Singa hingga kura-kura yang menjadi hewan yang juga dilindungi dunia internasional.
"Empat ekor anak singa jenis pendara leo, satu anak leopard jenis pandara SB, 59 kura-kura jenis Indian yang dilindungi badan dunia yang di perkirakan 100 juta perekor," ungkap dia.
"Kemudian satu unit mobil avanza yang merupakan alat transportasi dari kegiatan mereka selama melakukan aksinya," lanjut dia.
Asep menyampaikan, pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Baca: Kasus Rekening Kasino Kepala Daerah, Kemendagri Sebut Hasil Temuan PPATK Sifatnya Rahasia
Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Dan juga di akumulasi dengan UU tentang karantina hewan," pungkasnya.