Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Akmal Malik: PPATK Cerdik Melempar Isu
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan PPATK cerdik melempar isu, dengan tetap menjaga undang-undang
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019, Jumat (13/12/2019).
Bertempat di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal yang paling menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
Temuan PPATK menyebut, ada kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Setelah PPATK mempublikasikan temuannya tersebut, timbulah pro kontra. Ada yang menyebutkan seharusnya PPATK tidak menyiarkan temuannya ke publik.
Namun tak sedikit yang mengapresiasi kerja PPATK yang berhasil menemukan rekening kasino milik kepala daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik memandang PPATK tidak melanggar peraturan dengan mempublikasikan temuannya itu.
"PPATK cerdik melempar isu, dengan tetap menjaga undang-undang," kata Akmal dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (17/12/2019).
Menurut Akmal apa yang dilakukan PPATK berdampak positif untuk masyarakat.
"Apa yang dilempar PPATK bagus untuk memancing partisi publik," ujarnya.
Dampak positig terlihat dengan adanya tokoh-tokoh penting yang ikut mengomentari apa yang telah dilakukan PPATK .
Akmal melihat ada pelajaran yang bisa diambil dari pro kontra PPATK yang mengumumkan temuan rekening kasino milik kepala daerah.
Terutama bagi pemerintah dan kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengalokasi anggaran.