1.195 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenristek 2019, Cek Namamu di Sini
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) atau Badan Riset Nasional dan Inovasi Nasional (BRIN) umumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
Sementara, jika nomor registrasi dan nama peserta tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, maka dinyatakan tidak lolos.
Baca: Update CPNS 2019: Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi & Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar
Bagi peserta yang tidak lolos dapat mengikuti proses sanggahan.
Proses sanggahan dibuka selama tiga hari setelah hasil pengumuman dikeluarkan, yakni sampai 20 Desember 2019.
Sanggahan dapat disampaikan melalui akun SSCN pelamar.
Perlu diketahui, pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 27 Desember 2019.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, berhak untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk infromasi yang lebih lanjut, bisa mengecek langsung di laman resmi https://casn.ristekdikti.go.id/.
Dilasnir Tribunnews dari surat pengumuman resminya, Kemenristek juga menyertakan sejumlah informasi yang perlu diketahui:
1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi adalah pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS. Keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCN masing-masing pelamar.
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 melalui akun SSCN pelamar.
4. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan tangal 27 Desember 2019.
Baca: Update CPNS 2019: Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi & Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar
5. Pelamar yang dinyatakan Lulus, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
6. Pelamar yang dinyatakan Lulus namun belum memilih lokasi ujian pada saat pendaftaran, agar memilih lokasi ujian sebelum mencetak kartu ujian.
7. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut di laman casn.ristekdikti.go.id.
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)