Fakta-Fakta Persidangan Lanjutan Kasus Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo
Fakta-fakta kasus Lutfi Alfiandi, pembawa bendera merah putih saat demo berlangsung di sekitar komplek DPR/MPR RI pada September silam.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan terdakwa Lutfi Alfiandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Lutfi adalah seorang pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat mengikuti demo pada akhir September lalu.
Foto saat Lufti memegang bendera di sekitar komplek DPR/MPR RI kemudian menjadi viral.
Atas hal tersebut, polisi mengungkapkan penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan Bendera Merah Putih.
Tetapi disebut sebagai perusuh saat aksi demo berlangsung.
Setelah sidang berlangsung, ada beberapa fakta terkait jalannya sidang lanjutan kasusnya.
Berikut 6 fakta sidang lanjutan Lutfi yang dikutip dari Kompas.com:
1. Polisi jadi saksi
Saat sidang berlangsung, ada lima orang saksi yang dihadirkan.
Kelimanya adalah seorang anggota kepolisian.
Mereka diduga mengetahui Lutfi saat aksi demo berlangsung.
Sementara itu lima saksi tersebut adalah anggota dari Polres Jakbar dan Jakpus.
Di antaranya, Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.
Hakim Ketua Bintang Al membagi sidang menjadi dua sesi.
Sesi pertama diberikan pada anggota Polres Jakarta Barat.
Lalu dilanjutkan sesi kedua dari Polres Jakarta Pusat.
2. Lutfi disebut bawa bendera dan lempar aparat.
Saksi dengan inisial RMB mengaku melihat Lutfi Alfian dalam aksi demo.
"Saya melihat dia demo pakai Bendera Merah Putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya,"
"Yang membawa Bendera Merah Putih ada juga yang lain, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata RMB.
Tak hanya itus saja, saat kejadian, RMB mengaku melihat Lutfi melempar batu.
Menurutnya batu tersebut dilempar dengan jarak sekitar 15 meter.
"Yang saya lihat adek (Lutfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter,"
"Karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkisme," ucap RMB.
Dalam keterangannya, RMB juga menceritakan perlakuan lutfi saat ditangkap.
Menurutnya Lutfi bersikap kooperatif saat diinterogasi.
"Terdakwa kooperatif sekali," tutur RMB.
3. Lutfi bantah lempar batu
Setelah selesai meminta keterangan kepada RMB.
Hakim menanyakan pernyataan yang disebut RMB kepada Lutfi.
Lufti pun membantah pernyataan RMB.
Ia menuturkan tidak melakukan aksi pelemparan batu ke aparat yang tengah berjaga.
"Tidak melakukan pelemparan terhadap petugas," kata Lutfi.
4. Sudah lulus sejak 2018
Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, mengatakan memang benar Lutfi sudah lulus sejak 2018.
Ia membenarkan status Lutfi bukan pelajar saat mengikuti demo di depan Gedung DPR.
"Dia sudah lulus setahun lalu, dia mau kuliah, dia kerja tadinya kerja mau sambil kuliah,"
"Ternyata pekerjaan yang dilakukan tidak bisa waktu untuk kuliah sehingga dia keluar untuk kuliah," ucap Dewi saat ditemui usai sidang.
"Dari tahun 2018 lulus, tadinya dia bekerja, sore bisa kuliah, tapi ternyata waktu tidak bisa,"
"Akhirnya dia keluar dari pekerjaan untuk cari kerja baru," tambah Dewi.
5. Kuasa hukum bantah celana abu-abu bentuk penyamaran
Banyak kabar mengatakan Lutfi sengaja memakai celana abu-abu saat aksi demonstrasi agar terlihat seperti pelajar.
Namun, Sutra Dewi membantah hal tersebut.
Menurut Dewi, celana abu-abu itu memang sering dipakai oleh Lutfi.
Alasannya adalah karena Lutfi sudah tidak lagi sekolah.
Dewi pun mengatakan setelan yang dikenakan Lutfi bukan seragam.
"Itu sebenarnya bukan seragam sekolah loh, itu sebenarnya hanya celana,"
"Kalau seragam itu atasan dan bawahan, dia hanya pakai celana yang biasa sehari-hari dia gunakan," kata Dewi.
6. Bawa saksi meringankan
Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi akan digelar pada tanggal 8 Januari 2020.
Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan pada 8 Januari nanti agenda sidang masih sama yaitu mendengar keterangan saksi.
Namun, Dewi akan membawa saksi meringankan untuk Lutfi.
"Tanggal 8 Januari itu masih saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari kita, tapi kita hadirkan saksi untuk meringankan Lutfi," ucap Dewi.
Luthfi Apriandi dijerat 4 pasal yaitu Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 218 KUHP.
Pasal-pasal ini berkaitan tentang pengerusakan fasilitas umum, melawan aparat serta tak patuh saat diminta membubarkan diri setelah waktu demo atau unjuk rasa berakhir.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesaksian Polisi dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera dan Bantahan Tuduhan Lempar Batu
(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Bonfilio Mahendra)