Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Persidangan Lanjutan Kasus Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo

Fakta-fakta kasus Lutfi Alfiandi, pembawa bendera merah putih saat demo berlangsung di sekitar komplek DPR/MPR RI pada September silam.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta-Fakta Persidangan Lanjutan Kasus Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo
Kompas/GARRY LOTULUNG
Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan terdakwa Lutfi Alfiandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Lutfi adalah seorang pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat mengikuti demo pada akhir September lalu.

Foto saat Lufti memegang bendera di sekitar komplek DPR/MPR RI kemudian menjadi viral.

Atas hal tersebut, polisi mengungkapkan penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan Bendera Merah Putih.

Tetapi disebut sebagai perusuh saat aksi demo berlangsung.

Setelah sidang berlangsung, ada beberapa fakta terkait jalannya sidang lanjutan kasusnya.

Berikut 6 fakta sidang lanjutan Lutfi yang dikutip dari Kompas.com:

Berita Rekomendasi

1. Polisi jadi saksi

Saat sidang berlangsung, ada lima orang saksi yang dihadirkan.

Kelimanya adalah seorang anggota kepolisian.

Mereka diduga mengetahui Lutfi saat aksi demo berlangsung.

Sementara itu lima saksi tersebut adalah anggota dari Polres Jakbar dan Jakpus.

Di antaranya, Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.

Hakim Ketua Bintang Al membagi sidang menjadi dua sesi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas