Fakta-Fakta Persidangan Lanjutan Kasus Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo
Fakta-fakta kasus Lutfi Alfiandi, pembawa bendera merah putih saat demo berlangsung di sekitar komplek DPR/MPR RI pada September silam.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
Namun, Sutra Dewi membantah hal tersebut.
Menurut Dewi, celana abu-abu itu memang sering dipakai oleh Lutfi.
Alasannya adalah karena Lutfi sudah tidak lagi sekolah.
Dewi pun mengatakan setelan yang dikenakan Lutfi bukan seragam.
"Itu sebenarnya bukan seragam sekolah loh, itu sebenarnya hanya celana,"
"Kalau seragam itu atasan dan bawahan, dia hanya pakai celana yang biasa sehari-hari dia gunakan," kata Dewi.
6. Bawa saksi meringankan
Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi akan digelar pada tanggal 8 Januari 2020.
Kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan pada 8 Januari nanti agenda sidang masih sama yaitu mendengar keterangan saksi.
Namun, Dewi akan membawa saksi meringankan untuk Lutfi.
"Tanggal 8 Januari itu masih saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari kita, tapi kita hadirkan saksi untuk meringankan Lutfi," ucap Dewi.
Luthfi Apriandi dijerat 4 pasal yaitu Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 218 KUHP.
Pasal-pasal ini berkaitan tentang pengerusakan fasilitas umum, melawan aparat serta tak patuh saat diminta membubarkan diri setelah waktu demo atau unjuk rasa berakhir.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesaksian Polisi dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera dan Bantahan Tuduhan Lempar Batu
(Tribunnews.com/Maliana)(Kompas.com/Bonfilio Mahendra)