Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI Puji Kinerja Kapolri yang Ungkap Kasus Penyelundupan Kendaraan

Mungkin ini catatan juga untuk Kapolri agar semakin tegas dan sigap dalam menghadapi kasus-kasus penyelundupan semacam ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guru Besar UI Puji Kinerja Kapolri yang Ungkap Kasus Penyelundupan Kendaraan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kanan) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ketiga kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) saat meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah menjadi rahasia umum apabila kasus penyelundupan kendaraan mewah sangat marak sekali.

Dan potensi kerugian dari sektor industri otomotif bisa mencapau ratusan miliar.

Karena itu, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Bambang Wibiwara sangat mengapresiasi langkah Polri yang akan membentuk tim hukum terpadu yang bertugas menangani kasus penyelundupan kendaraan.

Tim ini dibentuk bersama Kejaksaan Agung.

"Saya pribadi sangat mengapresiasi kinerja Kapolri saat ini, dalam waktu yang belum lama setelah dilantik sudah bisa mengungkap kasus sebesar ini," kata Bambang terkait dengan langkah polisi di bawah Kapolri Idham Azis saat dihubungi wartawan, Kamis (19/12/2019). 


 Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kanan) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ketiga kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan),  dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) saat meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kanan) didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ketiga kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan), dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) saat meninjau mobil dan motor mewah selundupan di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Kompas.com)

Menurut Wakil Rektor UI ini, hal lain yang harus diperhatikan adalah modusnya para pelaku ini semakin canggih.

Mungkin ini catatan juga untuk Kapolri agar semakin tegas dan sigap dalam menghadapi kasus-kasus penyelundupan semacam ini.

Berita Rekomendasi

"Karena pelakunya ini merasa ada kesempatan, dia sudah baca kondisinya bagaimana, kan. Jadi harus diperhatikan lebih lanjut dan ditindak lebih tegas," ungkap Bambang.

Bambang pun setuju dengan pembentukan tim khusus untuk kasus penyulundupan.

Sebab baru satu kasus terbongkar, dan mungkin saja masih ada lagi yang lainnya.

"Nah yang seperti ini kan harus diselediki lebih lanjut," masih kata Bambang.

Terkait dengan hukuman untuk para pelaku penyelundupan, Bambang menyerahkan pada pihak yang berwajib yang pasti sudah dipayungu UU. Namun yang pasti, memang harus tegas dalam menegakkan keadilan.

"Karena lagi-lagi ini negara yang dirugikan," ungkap Bambang.

Diketahui, Direktorak Pajak dan Bea Cukai bersama Polri, TNI dan Kejaksaan mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah.

Sepanjang 2016 hingga 2019, terbongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Di Jawa Timur, Polda Jawa Timur juga menyita 14 mobil mewah yang terdiri dari lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, satu unit Lamborghini, satu unit Nissan GTR, dan satu unit Mini Cooper.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas