Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Mundur dari Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Mundur dari Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.

Hal tersebut diputuskan setelah dirinya dilantik Presiden Jokowi menjadi anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12/2019)..

"Saya mundur dari wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan," kata Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca: Albertina Ho jadi Dewan Pengawas KPK, Hartanya Rp 1,179 Miliar, Hanya Punya Satu Motor Keluaran 1992

Meski mundur dari jabatan tersebut, Albertina Ho mengaku masih akan menjadi hakim karena dalam undang-undang tidak ada larangan.

"Hakim tetaplah, undang-undang bilang bagaimana jabatan struktural kan? Sudah saya lepas jabatan struktur saya sebagai wakil ketua pengadilan tinggi, tidak boleh saya rangkap," tuturnya.

Baca: Resmi Dilantik Jokowi, Ketua Dewan Pengawas KPK: Kami Bukan Penasehat

Hal yang sama dilakukan Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono yang menyebut akan mundur dari posisi ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Rekomendasi

"Ya pasti lah (mundur), saya pikir pasti nanti kita laporkan saja ke presiden," kata Harjono.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan anggota Dewan Pengawas KPK dilarang rangkap jabatan.

Baca: Ketika Anggota Dewan Pengawas KPK Saling Bertukar Nomor Telepon Hingga Muncul Ide Buat Grup WhatsApp

Anggota Dewan Pengawas KPK harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.

Selain itu, mereka juga tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Para anggota Dewan Pengawas KPK juga tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.

Minta petunjuk tuhan

Albertina Ho mengaku meminta petunjuk Tuhan sebelum dirinya menerima tawaran jabatan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas