Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Dewas KPK Albertina Ho, 'Srikandi Hukum' yang Pernah Tangani Kasus Gayus Tambunan

Albertina Ho resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019).

Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-in Profil Dewas KPK Albertina Ho, 'Srikandi Hukum' yang Pernah Tangani Kasus Gayus Tambunan
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Albertina Ho resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Albertina Ho resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019).

Selain Albertina Ho, terdapat empat orang lainnya yang turut dilantik sebagai Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas, sebenarnya siapakah sosok Abertina Ho?

 Profil Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Pernah Gantikan Posisi Antasari Azhar

 Sebut Dewas KPK bak Jamur, Haris Azhar: Saya Melihat Ini Down Grade

Dikutip TribunWow.com dari Wikipedia.com, Albertina Ho menjabat sebagai hakim wanita pada Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namanya mulai dikenal publik seusai menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikenal sebagai sosok yang gigih dan tegas, Albertina Ho bahkan dijuluki sebagai Srikandi Hukum oleh sebagian kalangan.

Albertina Ho merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

BERITA REKOMENDASI

Kariernya bermula ketika ia diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Calon Hakim.

Lulus pendidikan calon hakim, Albertina langsung ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990).

Setelah itu, ia lama berkarier di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.

>>> Halaman Selanjutnya

 
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas