Dewan Pengawas KPK Harus Siap 24 Jam, Pengamat: jika Ada Permintaan Penyadapan, Harus Cepat Merespon
Anggota Dewan Redaksi Media Group, Eko Rahmawanto mengatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap 24 jam.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Eko Rahmawanto mengatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap 24 jam.
Menurut Eko, karena tugas dari Dewan Pengawas KPK adalah mengawasi kinerja dari komisioner KPK, maka dewan pengawas harus selalu siap.
Misalnya saat ada permintaan izin penyadapan oleh KPK, dewan pengawas menurut Eko harus cepat memberikan keputusan.
"Jadi kinerja komisioner diawasi oleh dewan pengawas, tapi dewan pengawas kerjanya juga 1x24 jam," ujar Eko Rahmawanto di Studio Metro TV, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.
"Jika terjadi permintaan penyadapan, jadi harus cepat merespon," jelas Eko.
Eko menyampaikan, penyadapan yang dilakukan oleh KPK tersebut prosesnya cepat.
Sehingga juga diperlukan tanggapan cepat dari Dewan Pengawas KPK.
Baca: Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK yang Kita Pilih Adalah Orang-orang Baik
"Karena penyadapan ini butuh waktu yang cepat," katanya.
"Ini kan perlu gerak cepat dari dewan pengawas," lanjut Eko.
Eko menilai wajar jika informasi penyadapan bisa bocor setelah adanya Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Dewan pengawas KPK berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK.
Sehingga Eko Rahmawanto menyebut ada kekhawatiran mengenai kebocoran tersebut.
"Kekhawatiran itu sebenarnya wajar saja, semua orang termasuk saya," ujar Eko Rahmawanto.
Baca: Pengamat Emrus Sihombing Berharap Dewan Pengawas KPK Punya Keterbukaan Komunikasi dengan Masyarakat
"Jadi hal-hal seperti itu bisa terjadi," lanjut Eko.