Dewan Pengawas KPK Harus Siap 24 Jam, Pengamat: jika Ada Permintaan Penyadapan, Harus Cepat Merespon
Anggota Dewan Redaksi Media Group, Eko Rahmawanto mengatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap 24 jam.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Eko mengungkapkan, sudah ada perjanjian antara Dewan Pengawas KPK dengan Komisioner KPK terkait adanya izin penyadapan tersebut.
"Tapi kan kemarin sudah ada pakta integritas, artinya mereka komisioner maupun dewan pengawas menandatangani pakta integritas," ungkapnya.
Sehingga setelah perjanjian tersebut, ia berharap ada komunikasi yang terus terjalin.
"Harus ada komunikasi yang intens antara pengawas maupun komisioner KPK, saling membantu lah," jelas Eko.
Sebelumnya, ketua sekaligus anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan enam tugas dari Dewan Pengawas KPK.
Saat memberi keterangan kepada wartawan setelah serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Tumpak menyampaikan tugas yang diberikan kepada Dewan Pengawas KPK sesuai UU KPK No 19 Tahun 2019.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, Undang-undang nomor 19 tahun 2019, jelas dikatakan di situ ada enam tugas daripada dewan pengawas," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Tugas pertama yang disampaikan oleh Tumpak, Dewan Pengawas KPK akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
"Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," katanya.
Lalu, Dewan Pengawas KPK harus menyusun dan menetapkan peraturan kode etik, yang nantinya akan diterapkan pada pegawai dan pimpinan KPK.
"Kedua, menyusun dan menetapkan kode etik pegawai dan pimpinan KPK," ungkapnya.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga bertugas menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dari pegawai atau pimpinan KPK.
"Ketiga, menerima pengaduan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau pegawai KPK," lanjutnya.
Baca: Pengamat: Kelima Dewan Pengawas KPK Sosok Netral dan Memiliki Kredibilitas Bagus
Kemudian, Tumpak mengatakan, dalam UU tersebut menugaskan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan sidang terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar kode etik dan UU KPK.