Dewan Pengawas KPK Harus Siap 24 Jam, Pengamat: jika Ada Permintaan Penyadapan, Harus Cepat Merespon
Anggota Dewan Redaksi Media Group, Eko Rahmawanto mengatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap 24 jam.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Keempat, melakukan penyidangan terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang benar-benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, ataupun melakukan pelanggaran UU No 19 tahun 2019," jelasnya.
Tumpak berujar, Dewan Pengawas KPK juga harus menyusun dan mengevaluasi laporan setiap tahunnya dari pegawai dan pimpinan KPK.
Sehingga, nantinya laporan tersebut akan disampaikan kepada presiden, DPR, dan BPK.
"Kelima, menyusun laporan, mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK, dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK," ungkapnya.
Tugas Dewan Pengawas KPK yang keenam yaitu terkait perizinan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
"Terakhir, memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan," jelas Tumpak.
(Tribunnews.com/Nuryanti)