Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Harus Siap 24 Jam, Pengamat: jika Ada Permintaan Penyadapan, Harus Cepat Merespon

Anggota Dewan Redaksi Media Group, Eko Rahmawanto mengatakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus siap 24 jam.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dewan Pengawas KPK Harus Siap 24 Jam, Pengamat: jika Ada Permintaan Penyadapan, Harus Cepat Merespon
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Keempat, melakukan penyidangan terhadap pimpinan atau pegawai KPK yang benar-benar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, ataupun melakukan pelanggaran UU No 19 tahun 2019," jelasnya.

Tumpak berujar, Dewan Pengawas KPK juga harus menyusun dan mengevaluasi laporan setiap tahunnya dari pegawai dan pimpinan KPK.

Sehingga, nantinya laporan tersebut akan disampaikan kepada presiden, DPR, dan BPK.

"Kelima, menyusun laporan, mengevaluasi setiap tahun kegiatan KPK, dan melaporkannya kepada presiden, DPR, dan BPK," ungkapnya.

Tugas Dewan Pengawas KPK yang keenam yaitu terkait perizinan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Terakhir, memberi izin atau tidak memberi izin melakukan penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan," jelas Tumpak.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas