Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Arifin: Omnibus Law Jadi Solusi Atasi Problem Ekonomi

“Omnibus law bertujuan menyederhanakan regulasi agar tidak menghambat laju pembangunan,” ujar Nurul Arifin

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nurul Arifin: Omnibus Law Jadi Solusi Atasi Problem Ekonomi
HANDOUT
Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus law menjadi konsep baru  dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia saat ini yang dirancang untuk merancang peraturan perundang-undangan untuk menarik iklim investasi.

Menurut Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

“Tujuannya untuk menyederhanakan regulasi agar tidak menghambat laju pembangunan,” ujar Nurul Arifin di acara kunjungan kerja reses masa persidangan I tahun 2019 – 2020 di Kelurahan Cijerah Bandung, Sabtu (21/12/2019)

Menurutnya, hal ini penting dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan regulasi agar tidak ada peraturan yang tumpang tindih. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 pemerintah mengajukan empat RUU berkonsep omnibus law ke DPR.

“Tiga yang diprioritaskan oleh pemerintah adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Ibu Kota Negara,” ungkap Nurul Arifin.

Nurul juga mengatakan, secara prinsip Fraksi Partai Golkar (FPG) menyambut positif diajukannya konsep Omnibus law ini. Hal ini sangat diperlukan karena masih banyaknya RUU yang over-regulasi sehingga terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Kehadirannya, diharapkan menjadi pemicu percepatan dan pemerataan pembangunan di berbagai sektor,” kata dia,

Berita Rekomendasi

Nurul juga menyatakan dalam proses penyusunan RUU Omnibus law ini, FPG menekankan sejumlah hal. Misalnya produk UU yang dihasilkan harus sejalan dan mencerminkan nafas serta semangat UUD 1945.

Namun, menurutnya hal itu tidak harus mengikis peran negara dalam penguasaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Produk dari Omnibus law ini harus lebih mengedepankan kepentingan dan kebutuhan sebagian besar rakyat Indonesia” tegasnya.

Menurut Nurul, UU yang dihasilkan harus menjadi solusi permasalahan ekonomi yang saat ini tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia. “Dalam jangka pendek harus mampu membuka banyak lapangan kerja baru dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas