Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melihat dari Dekat Bekas Ruang Tahanan Bung Karno di Lapas Sukamiskin, Wanita Haid Dilarang Masuk

Lapas Sukamiskin di Jawa Barat dikenal sebagai penjara para koruptor.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Melihat dari Dekat Bekas Ruang Tahanan Bung Karno di Lapas Sukamiskin, Wanita Haid Dilarang Masuk
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membuka gembok pintu kamar tahanan narapidana koruptor mantan Ketua DPR, Setya Novanto menggunakan palu saat Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala akan meninjaunya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dikenal sebagai penjara bagi para terhukum kasus korupsi.

Mantan pejabat negara, pejabat daerah, hingga petinggi partai politik yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi, dihukum di Lapas Sukamiskin.

Dibangun pada 1918 oleh seorang arsitek bernama Prof. CP Wolff Scjoemaker.

Di era perjuangan kemerdekaan, Lapas Sukamiskin juga bersejarah. Ir Soekarno pernah mendekam di penjara itu terkait aktivitas politiknya memerdekakan Indonesia.

Terhitung, Sang Proklamator berada di sana sejak 9 Desember 1930 hingga 31 Desember 1931.

Dia disidang di Landraad, kini jadi Gedung Indonesia Menggugat.

Dalam pledoinya, Soekarno menyampaikan pembelaannya yang mashyur, yakni Indonesia Menggugat.

Adrianus Meliala dari Ombudsman (kanan) dan Liberti Sitinjak selaku Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar saat berada di kamar Nazarudin di Lapas Sukamiskin, Jumat (20/12/2019).
Adrianus Meliala dari Ombudsman (kanan) dan Liberti Sitinjak selaku Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar saat berada di kamar Nazarudin di Lapas Sukamiskin, Jumat (20/12/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

 Pledoinya itu juga dibukukan dan ditulis selama mendekam di Lapas Sukamisin.

Berita Rekomendasi

Tribun mengunjungi kamar tahanan yang pernah dihuni Soekarno.

Kamarnya berada di blok utara kamar nomor TA 01. Ruangannya berukuran sekira kurang dari 5 meter persegi.

Sebagian dindingnya tampak seperti sudah lapuk. Kasurnya terbuat dari kapuk dengan penyangga kawat besi.

Di ujung kasur yang hanya muat untuk 1 orang itu, ada jendela setinggi kira-kira 1 meter dan lebar setengah meter.

Dari jendela itu bisa terlihat bagian timur lapas.

DI lantai, tampak ada sejadah, peci dan kopiah.

Sementara itu, ada lemari pakaian ditempatkan di dinding.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas