Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Ini Catatan Inosentius Samsul: Istana Negara Jangan Dijual

Catatan Ketua Tim Kajian Pindah Ibu Kota BK DPR Inosentius Samsul terkait pemindahan ibu kota: catatan sejarah jangan disia-siakan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Ini Catatan Inosentius Samsul: Istana Negara Jangan Dijual
YouTube metrotvnews
Ketua Tim Kajian Pindah Ibu Kota Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul 

"Ternyata, misalkan punya potensi untuk gempa dan kebakaran hutan, nah, bagaimana untuk mengtasinya," kata Yandri Susanto.

"Jadi terhadap hal-hal yang mungkin menjadi hambatan di masa yang akan datang sebaiknya diantisipasi dulu," tambahnya.

Selain itu, keinginan masyarakat untuk pindah ke ibu kota baru juga perlu diantisipasi.

Pasalnya, di beberapa ibu kota baru di negara-negara lain ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Daya tarik orang-orang untuk pindah ke ibu kota baru, seperti beberapa ibu kota baru di negara-negara berkembang dan negara maju, ternyata tidak sesuai dengan impian," kata Yandri Susanto.

Pemindahan Ibu Kota Negara Baru Terhambat Payung Hukum yang Belum Disahkan DPR

Pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur terhambat payung hukum yang belum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, DPR menyatakan belum bisa membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) karena belum mengantongi Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah atau presiden.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut, hingga sidang terkait pemindahan ibu kota ditutup, DPR belum menerima surpres.

Rencananya, surpres akan dikirimkan pada masa sidang selanjutnya, yakni Januari 2020 mendatang.

"Sampai masa sidang ini ditutup, kami belum menerima surpres dari pemerintah atau dari presiden."

"Katanya kemungkinan surpres itu akan dikirimkan pada masa sidang selanjutnya, yaitu pada bulan Januari (2020)," ungkap Puan Maharani dilansir dari Metrotvnews, Jumat (20/12/2019).

"Kalau kami belum menerima, tentu saja kami tidak bisa membahas dan melihat apa yang kemudian menjadi rencana dari pemerintah dalam omnibus law yang nanti akan diusulkan," tambahnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani (YouTube metrotvnews)

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 DPR RI telah membahas 50 RUU termasuk RUU IKN, tapi pengesahannya tertunda karena belum menerima surpres.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas