Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Ini Catatan Inosentius Samsul: Istana Negara Jangan Dijual
Catatan Ketua Tim Kajian Pindah Ibu Kota BK DPR Inosentius Samsul terkait pemindahan ibu kota: catatan sejarah jangan disia-siakan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan nantinya pengganti Jakarta akan menjadi sebuah kota atau provinsi baru.
"Yang pertama, yang berkaitan dengan provinsi belum (diputuskan), apakah nanti dalam bentuk kota atau provinsi, belum diputuskan."
"Tentu saja kami harus berbicara dengan DPR terlebih dahulu," ujar Presiden Jokowi masih dilansir dari sumber yang sama.
Pembentukan ibu kota atau provinsi baru membutuhkan revisi undang-undang dengan cara omnibus law atau membuat undang-undang baru melalui revisi sejumlah undang-undang terkait IKN.
Omnibus law adalah undang-undang baru yang dibuat untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.
"Ini barengan langsung dimintakan ke DPR, kalau prosesinya nanti bisa diselesaikan dengan cepat, 3-6 bulan, fleksibilitas dan kecepatan dalam memutuskan akan jauh lebih baik lagi," kata Jokowi.
Sambil menunggu Omnibus Law RUU IKN, saat ini pemerintah tengah membentuk badan otoritas ibu kota sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
"Badan otoritas ini setingkat menteri, kemudian kewenangannya tentu sejak mempersiapkan, membangun, dan kemudian proses pemindahan," papar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota dibentuk paling lambat awal Januari 2020 bersamaan dengan pengajuan RUU Ibu Kota Baru.
Sementara untuk nama ibu kota baru, rencananya akan diumumkan pada pertengahan 2020 bersamaan dengan groundbreaking.
Pembangunan ibu kota negara baru, menurut Jokowi, membutuhkan lahan seluas 410.000 ha.
Saat ini telah tersedia lahan seluas 256.000 ha, yang di dalamnya sudah temasuk lahan seluas 56.000 ha untuk lahan inti ibu kota baru.
Lahan seluas 5.600 ha akan diproyeksikan untuk lahan kluster pemerintahan.
Sementara sisa lahan 200.00 ha akan dijadikan kawasan hutan atau kawasan konservasi.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota adalah Rp 466 triliun.
(Tribunnews.com/R. Agustina)