Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Feri Amsari Sebut UU KPK yang Baru Dibuat dengan Niat Jahat: Tapi Pasti Ada Celah

Pengangkatan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), menuai komentar dari banyak pihak.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Feri Amsari Sebut UU KPK yang Baru Dibuat dengan Niat Jahat: Tapi Pasti Ada Celah
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. 

Namun, pengangkatan Dewan Pengawas KPK tersebut menuai komentar dari berbagai pihak.

Ada yang setuju dan ada yang tidak menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK.

Mereka yang tidak setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK, beranggapan hadirnya dewan pengawas akan mengganggu indenpendensi KPK.

Satu di antara yang berkomentar terkait Dewan Pengawas KPK adalah Aktivis Anti Korupsi, Haris Azhar.

Dalam acara Dua Sisi yang kemudian diunggah di kanal Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019), Haris beranggapan, dengan ditunjuknya Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi menandakan era baru yang down grade.

"Bahwa ini era baru, tapi isi era baru nya kalau saya melihat ini down grade, dalam konteks dewan pengawas," ujar Haris.

Menurut Haris, berdasarkan pengalam dari masa lalu negara Indonesia, penunjukan yang dilakukan oleh presiden hanya kasus tertentu, serta dalam waktu tertentu.

Berita Rekomendasi

Jika bersifat institusional maka dalam konteks demokrasi harus diuji, seperti pimpinan KPK.

Pengujian tersebut dilakukan oleh komisi-komisi negara yang lain.

Selanjutnya, setelah melalui tahap tersebut, menurut Haris, presiden hanya memberikan stempel, kemudian keluar Keputusan Presiden (Kepres).

"Nah dateng ke presiden hanya di cek akhir dan di stempel, Kepres keluar, di sumpah dll," terang Haris.

"Bagaimana mungkin penegakkan hukum ditunjuk sama presiden, yang tidak ada Perpres nya, bagaimana ukuran presiden menunjuk orang-orang itu," ungkap Haris.

Haris menegaskan, tidak ada ukuran yang dipakai presiden untuk melakukan penunjukkan Dewan Pengawas KPK.

Ia menambahkan, jika dalam revisi UU KPK, Dewan Pengawas KPK bersifat institusional sehingga harus dilakukan uji kelayakan dari komisi negara yang lain, bukan langsung ditunjuk oleh presiden.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas