Ketum PP Muhammadiyah Minta Semua Pihak Berprasangka Baik pada Dewan Pengawas KPK
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta berbagai pihak untuk berprasangka baik kepada kelima dewan pengawas KPK
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta berbagai pihak untuk berprasangka baik kepada kelima dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Haedar saat memberikan pidato refleksi akhir tahun 2019 di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro No 23, Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, Sabtu (21/12/2019).
"Saya memiliki kepercayaan dan prasangka baik kepada pengawas KPK. Apalagi yang terpilih ini memiliki track record yang baik," ujar Haedar.
Menurutnya, kecurigaan yang berlebihan dari berbagai pihak harus diminimalisir karena di zaman keterbukaan informasi ini semua kinerja pejabat negara sangat mudah udah dipantau.
"Di zaman keterbukaan informasi ini tidak mungkin rasanya pengawas KPK akan bertindak yang aneh-aneh. Untuk itu kita harus berprasangka baik," katanya.
Disambung Haedar, media dan organisasi masyarakat (ormas) memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk melakukan kontrol sosial termasuk melihat kinerja dari pada dewan pengawas KPK tersebut.
Selain itu, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga berharap kelima dewan pengawas memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya demi membangun pemberantasan korupsi yang lebih baik.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima orang anggota Dewan Pengawas KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (20/12/2019).
Adapun kelima dewan pengawas KPK tersebut yakni;
1. Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan Pengawas KPK bertugas, untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ketum PP Muhammadiyah : Saya Berprasangka Baik pada Dewan Pengawas KPK, https://jogja.tribunnews.com/2019/12/21/ketum-pp-muhammadiyah-saya-berprasangka-baik-pada-dewan-pengawas-kpk?page=2.