Soal Pelarangan Natal di Sumbar, Sekjen PDIP Tegaskan Hanya Isu yang Dihembuskan
Hasto juga mengatakan isu pelarangan tersebut dihembuskan lantaran jelang agenda pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 2020 mendatang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - S ekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah adanya pelarangan melakukan perayaan Natal di dua desa di Sumatera Barat.
Hasto mengatakan telah memastikan hal tersebut kepada bupati setempat.
"Kami sudah melakukan komunikasi ke bupati, (tapi) tidak ada larangan. Karena itu dijamin konstitusi," ujar Hasto, di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Hasto juga mengatakan isu pelarangan tersebut dihembuskan lantaran jelang agenda pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 2020 mendatang.
Baca: Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat, PDIP: Ibu Megawati Miliki Hak Tetapkan Calon Kepala Daerah
Politikus kelahiran Yogyakarta tersebut menegaskan pihaknya akan menjalankan perintah konstitusi dimana salah satunya menjamin kebebasan beragama.
"Hanya ada yang meniupkan itu sebagai sebuah isu, karena mau pilkada. Lagi-lagi pilkada dijadikan sebuah isu untuk membelah. Padahal kebebasan beragama dijamin konstitusi, terlebih bagi PDIP," kata dia.
Baca: Menyambut Perayaan Hari Natal, Ketua PP Muhammadiyah: Jadikan Wahana Kerohanian Berbangsa
"Kami akan berjibaku dalam menjalankan perintah konstitusi. Karena kita adalah negara yang percaya kepada Tuhan. Tapi dalam menjalankan agama dan keyakinan tersebut, kebebasan dijamin sepenuhnya oleh konstitusi," pungkas Hasto.
Diketahui, umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat, disebut dilarang melakukan perayaan Natal.
Baca: Ketua Umum PBNU Said Aqil Ucap Selamat Natal: Kita Pertahankan Indonesia yang Moderat dan Plural
Dua desa tersebut yakni di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Nagari Sikaba, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.