Fakta Larangan Rayakan Natal di Dharmasraya, Komentar Mahfud MD & Yenny Wahid hingga Bantahan Pemkab
Umat Kristen dan Katolilk di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunung dilarang rayakan Natal bersama hingga dianggap langgar konstitusi. Ini faktanya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat dilarang melakukan perayaan Natal di lingkungannya.
Dua desa yang melarang perayaan Natal di dalam desa adalah Desa Jorong Kampung Baru, Nagari Sikaba, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Kemudian Desa Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
Larangan perayaan Natal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung sempat melontarkan bantahan.
Para tokoh seperti Menkopolhukam Mahfud MD dan aktivis Yenny Wahid turut angkat bicara.
Berikut fakta mengenai larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung:
1. Dianggap Langgar Konstitusi
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (24/12/2019), Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kholid Syeirazi menyebut larangan natal sebagai pelanggaran konstitusi.
Kholid menegaskan pelarangan itu sama saja dengan membatasi hak warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
"Menurut saya, kesepakatan itu melanggar konstitusi kita, melindungi hak setiap warga negara, apa pun agamanya untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk merayakan hari besarnya," ujar Kholid, Senin (23/12/2019).
Kholid menyebut perayaan hari besar agama seharusnya tak perlu ada kesepakatan, terlebih jika hanya disepakai satu pihak.
Mengingat dua wilayah itu masih berada di NKRI, maka pelarangan itu sama saja melanggar konstitusi negara.
"(Hak warga) itu harus dipenuhi, tidak bisa atas dasar apa pun kemudian orang melarang hak orang lain untuk menjalankan ajarannya," tegas Kholid.