Fakta Larangan Rayakan Natal di Dharmasraya, Komentar Mahfud MD & Yenny Wahid hingga Bantahan Pemkab
Umat Kristen dan Katolilk di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunung dilarang rayakan Natal bersama hingga dianggap langgar konstitusi. Ini faktanya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
Kholid tidak ingin pelarangan perayaan Natal ini ditiru oleh daerah lain.
Ia juga menegaskan jangan sampai ada logika minoritas-mayoritas dan tidak taat pada konstitusi.
2. Bantahan Pemkab
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo membantah ada pelarangan perayaan Natal di wilayahnya.
Budi menegaskan Pemkab Dharmasraya secara resmi tak pernah mengeluarkan pelarangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Budi menyebut Pemkab menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau dengan umat Nasrani dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," ujar Budi, Rabu (18/12/2019).
Meski demikian, jika umat Nasrani ingin melakukan ibadah berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah dengan izin resmi.
Hal ini demi menghindari konflik horizontal antar umat Nasrani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, seperti yang pernah terjadi pada 1999.
3. Komentar Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut saat ini kasus pelaragan perayaan Natal itu sedang diselesaikan dan dicarikan jalan tengahnya.
Dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Senin (23/12/2019), Mahfud MD menegaskan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk beragama.
"Ya itu sedang diselesaikan secara baik-baik ya, pada dasarnya di dalam hukum itu setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tapi setiap orang mempunyai kebebasan," ujar Mahfud MD.
"Untuk melaksanakan keyakinan atas agama dan kepercayaannya masing-masing," sambungnya.