Menteri Agama Fachrul Razi dan Kontroversinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Ketua Relawan Bravo 5 Fachrul Razi menjadi Menteri Agama pada pemerintahan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Rencananya, program tersebut berjalan di tahun 2020, lantaran telah disampaikan ke rapat kabinet.
Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi pemuka agama untuk mengikuti sertifikasi tersebut.
Diberitakan, wacana tersebut ditanggapi keras oleh PA 212.
Juru bicara PA 212 Haikal Hasan, menuding ada agenda terselubung antara MUI dan Kemenag dalam sertifikasi pendakwah.
"Sebenarnya apa semuanya ini? Kita lihat hasilnya ke depan. Jadi kalau sekarang penuh dengan agenda-agenda, hidden agenda, baik dilakukan MUI maupun Menag," kata Haikal saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
3. Peraturan Menteri Agama (PMA) Terkait Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag
Kementerian Agama RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait sertifikasi majelis taklim, di mana majelis taklim harus mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama.
Dirinya pun bersikukuh tak menarik aturan tersebut, lantaran mempermudah pendataan majelis taklim terlebih untuk menerima bantuan dari pemerintah.
"Tujuannya untuk kita lebih mudah buat kita pendataan. Kalau mau minta bantuan pembinaan kita sudah punya datanya. Kalau enggak daftar ya sudah enggak papa," kata dia di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Polemik PMA Majelis Taklim sampai juga ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ketua MUI non-aktif itu meminta Menteri Agama Fachrul Razi melakukan penyesuaian pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim.
Ia menilai pendaftaran majelis taklim tidak perlu menjadi keharusan.
"Jadi bagi majelis taklim yang memang mau didaftar saja, nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan, saya kira itu, nanti PMAnya disesuaikanlah. Karena itu kita sudah sepakat dan sebenarnya Pak Menteri juga sama, bahwa intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis- majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib," ungkap dia saat bertemu awak media pada Rabu (11/12/2019).
4. Merevisi Pelajaran Khilafah dan Jihad