Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Sebut Dewan Pengawas Rangkaian Tangan Presiden dalam KPK

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK adalah kontrol presiden.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in YLBHI Sebut Dewan Pengawas Rangkaian Tangan Presiden dalam KPK
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur tidak setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak ada pengawasan sebelum ada Dewan Pengawas KPK.

Menurut Muhammad Isnur, KPK adalah lembaga antikorupsi yang sudah diawasi oleh berbagai pihak.

Mengenai proses hukum KPK seperti penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan, menurutnya sudah ada yang mengawasi.

"Asumsi sebelumnya (KPK) tidak ada pengawasan, itu informasi yang menurut kami tidak tepat," ujar Muhammad Isnur di Studio Menara Kompas, Selasa (24/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Penyadapan apakah diawasi? ada pos audit, penyitaan, penggeledahan, pengawasannya ada di KPN," jelasnya.

Muhamad Isnur (tengah). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Muhamad Isnur (tengah). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Sehingga, menurut Isnur, pembentukan Dewan Pengawas KPK bertujuan mengatur KPK dalam proses penyidikannya.

"Itu dibuat mengada-ada, menjadi bagian dari kontrol lebih kuat kepada penyidikan, agar KPK tidak leluasa dalam hal penyidikan," ungkap Isnur.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK adalah kontrol Presiden Jokowi kepada KPK.

"Ini adalah rangkaian tangan Pak Presiden dalam KPK," ujar Muhammad Isnur.

"Ketika Pak Jokowi menyetujui, presiden mengangkat, menunjuk langsung, itu bagian dari kontrol langsung presiden kepada orang-orang itu," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Dewan Pengawas KPK bertugas mengawasi KPK.

Menurut Dini Purwono, tidak ada lembaga yang punya kecenderungan korupsi (absolute power) yang tak bisa diawasi.

Sehingga, ia mengatakan, jika KPK tidak diawasi maka bisa menjadi lembaga yang punya absolute power.

"Tidak boleh ada satu lembaga apapun yang punya absolute power yang tidak bisa diawasi," kata Dini Purwono.

"Kita tahu, kekuasaan absolute itu pasti akan berkecenderungan korupsi," lanjutnya.

Sehingga untuk mencegah KPK menjadi lembaga yang absolute power, maka dengan adanya Dewan Pengawas KPK akan memperbaiki dan menyempurnakan sistem KPK.

"Jadi sebetulnya itu yang ingin kita perbaiki, kita sempurnakan untuk sistem KPK ke depan," jelas Dini.

Mengenai fungsi Dewan Pengawas KPK yang memberi izin atau tidak memberi izin penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan kepada KPK, Dini mengatakan fungsi izin itu hanya berlaku maksimal sehari.

Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) (Youtube Kompas TV)

Sehingga, ketika satu hari Dewan Pengawas KPK tidak merespons permintaan izin dari KPK, fungsi Dewan Pengawas KPK itu tidak berlaku.

"Dari sisi prosedur penggeledahan, penyadapan, penyitaan diberi waktu maksimum 1x24 jam," ungkap Dini.

"Jadi dewas itu juga bukan boleh berlama-lama, jadi jika ada alasan yang valid juga tidak boleh menahan," lanjutnya.

Dini juga menegaskan, pembentukan Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat KPK.

Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, Dini mengatakan, sistem check and balances pada KPK bertujuan untuk memperkuat KPK.

"Yang kita mau bagaimana kerja KPK ke depan lebih baik, KPK diperkuat, makanya Pak Jokowi selalu mengatakan KPK diperkuat dengan sistem check and balances ini," imbuh Dini.

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Senada dengan Muhammad Isnur, sebelumnya Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho juga menyebut selama ini KPK sudah diawasi.

Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.

"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.

Emerson Yuntho. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Emerson Yuntho. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.

"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.

Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.

Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.

"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.

"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas