Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Febri Diansyah Desak Pimpinan KPK Segera Angkat Jubir Baru

"Perjalanan saya sebagai jubir sudah sampai di penghujung jalan. Dan tugas saya sebagai jubir selesai," kata Febri Diansyah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Febri Diansyah Desak Pimpinan KPK Segera Angkat Jubir Baru
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Febri Diansyah. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febri Diansyah menyatakan saat ini dirinya sudah resmi tidak lagi menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya pimpinan KPK jilid V menyatakan bahwa posisi jubir selama ini belum terisi sehingga akan dicari sosok baru untuk mengisi pos tersebut.

"Perjalanan saya sebagai jubir sudah sampai di penghujung jalan. Dan tugas saya sebagai jubir selesai. Saya harap ini jadi informasi yang resmi," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Febri mengatakan sudah bertemu dan berbicara dengan pimpinan KPK. Jabatan Juru Bicara penggantinya, kata dia, akan diputuskan oleh Firli Bahuri Cs. Namun, Febri mengaku belum mengetahui, proses pergantian jubir ini akan dilakukan melalui penunjukkan sementara atau proses seleksi.

"Ke depan posisi jubir orang yang dipilih sementara atau seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," ujarnya.

Febri menjelaskan, saat dipilih dan dilantik sebagai Kepala Biro Humas KPK pada 6 Desember 2016 aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK nomor 1 tahun 2015. Dalam aturan itu, Kabiro Humas sekaligus Juru Bicara KPK.

Berita Rekomendasi

Atas dasar aturan tersebut, Febri merangkap jabatan sebagai kabiro sekaligus jubir. Aturan itu berubah dengan terbitnya Peraturan KPK nomor 3 tahun 2018 yang menyebutkan pemisahan antaran Kabiro Humas dan Jubir.

Febri mengaku sudah mengusulkan kepada pimpinan KPK Jilid IV saat itu agar jabatan juru bicara diisi.

"Namun pada saat itu pimpinan memutuskan kabiro humas tetap menjalankan tugas sebagai jubir. Dan tugas dan fungsi itu saya laksanakan sampai dengan jilid IV berakhir kemarin. Karena saya juga baru masuk kantor hari ini. Jadi otomatis baru hari ini saya bicara. Jadi aturannya clear di Peraturan KPK nomor 1 tahun 2015 dan terjadi perubahan di 2018, tapi pimpinan masih tetap percayakan saya sebagai jubir dan kabiro," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan saat ini terdapat enam posisi yang belum ada pejabat definitifnya dalam struktur di KPK, termasuk juru bicara. Ghufron mengatakan, posisi jubir selama ini dirangkap kabiro humas. Menurutnya, rangkap jabatan membebani personil yang menjalankannya.

Usai tak lagi menjadi corong KPK, Febri menyatakan akan fokus menjalani tugasnya sebagai Kabiro Humas KPK. Ia mengatakan akan berupaya menjadi jembatan interaksi antara pimpinan dan pejabat KPK dengan media.

Febri menegaskan interaksi ini diperlukan KPK karena media memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai kepala biro humas. Artinya interaksi kita dengan wartawan masih ada tapi dalam konteks yang berbeda," ujar Febri Diansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas