Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Politisi yang Kritik Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan

Jokowi menyediakan kursi untuk wakil kepala staf kepresidenan (KSP), karena dalam lima tahun lalu tidak ada posisi tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Fajar Anjungroso

Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara (Jubir) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari mengkritik adanya jabatan baru yakni Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Walaupun semuanya merupakan hak presiden, tapi yang jelas, birokrasi akan semakin gemuk dan tentu akan menambah beban APBN," katanya kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

"Selain itu, hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang beliau sampaikan sendiri dalam pidato pertamanya sebagai Presiden terpilih pada Pilpres 2019 di Bogor tanggal 14 Juli 2019," imbuhnya.

Menurutnya, sebagai orang yang dipilih oleh rakyat melalui kontestasi Pilpres, Presiden Jokowi harus mulai introspeksi untuk tidak terus menerus melupakan janji dan komitmennya.

Baca: Politisi Senayan Ingatkan Ada 160 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Jadi, lanjut dia, introspeksi sudah harus dilakukan, walau sudah sangat terlambat.

Berita Rekomendasi

"Sehingga Presiden Jokowi tidak diingat masyarakat sebagai presiden yang sering lalai terhadap janji dan komitmennya sendiri, serta menjadi presiden yang senang mengumbar jabatan dan lebih mengakomodasi kepentingan elite dibanding kepentingan masyakat kecil," katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan.

Jokowi menyediakan kursi untuk wakil kepala staf kepresidenan (KSP), karena dalam lima tahun lalu tidak ada posisi tersebut.

Posisi wakil kepala staf kepresidenan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan ditandatangani pada 18 Desember 2019.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.

Wakil kepala staf kepresidenan nantinya mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah dilantik bersamaan menteri Kabinet Indonesia Maju, beberapa bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas