Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJamsostek Tanpa Kenaikan Iuran
Sekarang pekerja Indonesia mendapatkan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Editor: Content Writer
Namun nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJAMSOSTEK.
Adapun besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan.
Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Tambahan Manfaat Lainnya
Dalam revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, berupa penggantian upah sebesar 100% menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.
Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program JKM. Santunan kematian naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Kedua, Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.
Baca: Menyasar Milenial, Festival Selepas Kerja Ajak Anak Muda Sadar Pentingnya Proteksi Diri
Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta, menjadi Rp 10 juta. Sehingga total santunan JKM menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK. (*)