Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didesak Istana Mundur dari Kepolisian, Firli Bahuri: Saya Tak Punya Jabatan di Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut tidak lagi memegang jabatan struktural apapun di Polri.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Didesak Istana Mundur dari Kepolisian, Firli Bahuri: Saya Tak Punya Jabatan di Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menandatangani surat pelantikan saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menegaskan tidak lagi memegang jabatan struktural apapun di Polri.

“Saya tidak lagi memiliki jabatan apapun di Polri,” kata Firli Bahuri, dilansir kanal YouTube Berita Satu, Jumat (27/12/2019).

Firli Bahuri mengatakan sejak 19 Desember 2019 sudah tak mengisi posisi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam).

"Jadi saya sejak 19 Desember 2019 sudah tidak punya jabatan apapun di Polri." ujar Firli.

Firli menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan suatu jabatan.

"Itu bukan jabatan," jelas Firli Bahuri.

Lebih lanjut, ia tak banyak bicara terkait desakan Istana Negara agar melepas statusnya di Polri.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Firli Bahuri menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri setelah itu menjadi analis kebijakan Baharkam Polri.

Tanggapan Wapres soal Status Firli

Soal status Firli juga direspons oleh Wakil Presiden Maruf Amin. 

Dalam pernyataanya, Maruf Amien meminta Firli untuk mematuhi UU tentang KPK. 

"Ya kita liat dulu apa jabatannya itu jabatan seperti apa sih. Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kita lihat posisi seperti apa itu. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Kita liat nanti. Ya sesuai undang-undang (KPK) saja dilihat," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Diketahui dalam poin (i) Pasal 29 Undang-undang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Mahfud MD Anggap Firli Tak Perlu Mundur dari Polri

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (2/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas