Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Perubahan Ini Dirasakan Ibunda Atiqah Hasiholan Selama di Penjara
Seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet (70) resmi bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman atas kasus pencemaran berita bohong atau hoaks.
Editor: Anita K Wardhani
Kebebasan Mundur
Dalam jumpa persnya itu, Atiqah Hasiholan menjelaskan bahwa dirinya sudah tahu sejak awal kalau ibundanya akan bebas akhir tahun 2019.
"Sebenarnya saya sudah tahu ya. Bahkan ibu Ratna harusnya bebas 19 Desember 2019," kata Atiqah Hasiholan.
"Tadi juga saya baru bisa jemput pas di Balai Permasyarakatan Jakarta Timur," tambahnya.
Atiqah Hasiholan menambahkan, kebebasan Ratna harus mundur karena keluarga masih mengurusi berkas-berkas cuti bersyarat dan beberapa berkas lainnya.
"Sehingga baru bebas sekarang. Saya bilang kepada tim kuasa hukum, meminta maaf karena ibu Ratna bebasnya mundur hari," ucapnya.
Istri aktor Rio Dewanto itu mengungkapkan, selain dengan berkas cuti bersyarat, Ratna bisa bebas karena anaknya yang menjamin kebebasan tersebut.
"Kakak saya yang menjamin kebebasan ibu," ungkap Atiqah Hasiholan.
"Iya kakaknya (Atiqah) jadi penjamin, sih Fathom Saulina," timpal Ratna.
Lebih lanjut, Atiqah Hasiholan mengaku kalau keluarga mengajukan cuti bersyarat hingga akhirnya Ratna bisa bebas bersyarat, karena ingin menggunakan hak ibundanya sebagai narapidana.
"Karena itu haknya napi ya, jadinya kita ajukan. Setelahnya ibu akan wajib lapor ke pihak yang berwajib," ujar Atiqah Hasiholan.
"Iya wajib lapor sampai Agustus 2020," timpal Ratna Sarumpaet lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong, setelah foto wajahnya yang lebam tersebar di media sosial.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo).