Berpotensi Jadi Tersangka Skandal Jiwasraya, Eks Tenaga Ahli Utama KSP Dicegah ke Luar Negeri
Sebanyak 10 orang dicegah pergi ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dia antaranya eks staf khusus presiden.
Editor: Dewi Agustina
Selanjutnya, nama lainnya Komisaris Utama Inti Agri Resource.
Adapun Hary Prasetyo diketahui merupakan mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP era Joko Widodo (Jokowi).
Ketika ditanya beredarnya nama-nama tersebut, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono enggan membeberkan lebih lanjut ihwal kepastian nama tersebut.
Baca: Jaksa Agung Tegaskan Aparat Kejaksaan Tidak Boleh Memihak di Pilkada 2020
Baca: Guru Besar Hukum Tata Negara Apresiasi Langkah Cepat Jaksa Agung Tangani Kasus Jiwasraya
Ia hanya menyatakan, saat ini baru bisa membeberkan inisial dari para pelaku.
"Sesuai penjelasan Pak Jaksa Agung dan Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tadi, sementara ini masih inisial dulu yang dicegah," kata Hari.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui kecolongan saat memperkerjakan Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Moeldoko mengakui saat itu KSP belum memiliki sistem seleksi yang ketat sehingga Hary bisa lolos seleksi.
"Waktu itu seleksinya saya juga harus jujur, seleksinya tidak seperti sekarang. Sekarang sangat ketat. Kalau dulu kurang, kurang ketat seleksinya," kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, saat itu masalah gagal bayar polis yang menerpa Jiwasraya juga belum mencuat.
Hary juga memiliki kinerja bagus saat menjabat di perusahaan plat merah itu.
"Pada saat beliau di Jiwasraya memiliki catatan yang positif, bagaimana bisa merubah wajah Jiwasraya. Itulah yang mereference KSP, saya, untuk yang bersangkutan bisa diangkat ke sini," kata dia.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti kasus gagal bayar Jiwasraya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan aktif merespons kasus itu.
"Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Nawawi.