Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Dipindah ke Bareskrim Polri, Argo Yuwono: Penahanan Mulai Hari Ini

Argo Yuwono mengungkapkan, 2 tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan mulai ditahan hari ini, Sabtu (28/12/2019)

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Dipindah ke Bareskrim Polri, Argo Yuwono: Penahanan Mulai Hari Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Karopenmas Divhumas Polri Argo Yuwono mengungkapkan, dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan mulai ditahan hari ini, Sabtu (28/12/2019).

Dilansir Kompas TV, Argo menyebutkan, selama 20 hari pertama, keduanya akan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ungkap Argo.

"Mulai hari ini juga dua tersangka sudah dilakukan penahanan, mulai hari ini, kita tahan 20 hari kedepan," sambungnya.

Argo menyampaikan, penyidik akan segera menuntaskan proses penyidikan lainnya terkait kasus ini.

Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono telah mengonfirmasi pada Tribunnews bahwa Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.

Ketika ditanya alasan pemindahan ‎apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.

Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.

"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).

Diketahui, pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya. 

Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan memakan waktu yang cukup panjang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas