Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Apakah Korban Bisa Memastikan Pelakunya?

Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Apakah Korban Bisa Memastikan Pelakunya?
KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan dan Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Diketahui dalam kasus penyerangan Novel Baswedan ini, polisi sudah menangkap dua orang pelaku berinisial RB dan RM.

Membutuhkan waktu 2,5 tahun untuk polisi bisa menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan tersebut.

Sehingga Chudy Sitompul menyebut pengungkapan kasus Novel Baswedan ini memang sulit.

Alasannya, ia menyebut dalam kasus ini terkait bukti dan saksi mata terbilang minim.

"Ini pengungkapan yang memang sulit, karena bukti dan saksinya sangat minim sekali," ujar Chudry saat dihubungi Metro TV, Minggu (29/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.

Selain itu, ia juga memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

"Dengan ditangkapnya ini, kita juga beri apresiasi pada Polri akhirnya terungkap," jelasnya.

"Itu juga merupakan suatu pekerjaan yang sulit saya rasa," lanjut Chudry.

Kemudian, untuk pengungkapan di proses pengadilan, ia juga menilai pengungkapan kasus tersebut akan sulit.

Mengingat dalam peristiwa ini, hanya Novel Baswedan yang menjadi saksinya.

"Ini di persidangan juga akan sulit, apakah Pak Novel yang menjadi korbannya bisa memastikan ini pelakunya?" kata Chudry.


Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut proses pengadilan akan membuka semua tabir di balik kasus penyerangan Novel Baswedan.

Sehingga Mahfud MD meminta kasus Novel Baswedan ini dipercayakan kepada lembaga peradilan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas