Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Apakah Korban Bisa Memastikan Pelakunya?
Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan dan Novel Baswedan
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan, kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardhito Ramadhan/Ryana Aryadita Umasugi)
BERITA REKOMENDASI