Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Apakah Korban Bisa Memastikan Pelakunya?

Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Soal Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Apakah Korban Bisa Memastikan Pelakunya?
KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan dan Novel Baswedan 

Hal tersebut ia sampaikan setelah menghadiri peringatan haul ke-10 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

"Kita percayakan ke pengadilan berikutnya. Pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyambut baik pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh pihak kepolisian.

Namun, menurutnya jika masih ada hal yang tersembunyi dari kasus ini, semuanya akan terungkap dalam proses pengadilan.

Sehingga Mahfud meminta proses hukum dari kasus ini diserahkan ke kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

"Kalau memang masih ada yang terselubung nanti akan terbuka di pengadilan," katanya.

"Kita serahkan ke polisi, kejaksaan kemudian hakim, itu saja," lanjut Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019).
Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)
BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiram, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.

Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas