Dewi Tanjung Belum Cabut Laporan Novel Baswedan Sebar Hoaks, Tak Ambil Pusing Soal Tagar Penangkapan
Politisi PDIP Dewi Tanjung belum mencabut laporannya terhadap Novel Baswedan atas tuduhan penyebaran berita bohong di kasus penyiraman air keras.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
"Sementara penduduk Indonesia ada 280 juta jiwa yang mendukung perjuangan saya mengungkap fakta kebenaran dalam kasus ini," lanjutnya.
Diketahui, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dalam laporannya, Novel diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Sebelumnya, penangkapan dua pelaku terduga penyiraman Novel Baswedan disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019) lalu.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo dilansir Kompas.com.
Diketahui, dua pelaku merupakan anggota aktif Polri.
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Listyo.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Sementara itu dilansir Youtube Kompas TV, kedua pelaku yang diamankan telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (27/12/2019) pagi.
"Mulai tadi pagi (Jumat pagi), sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyebut, dua tahun lebih pengungkapan kasus Novel Baswedan, Polri telah melalui proses penyidikan yang panjang.
"Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, olah TKP sekitar tujuh kali, dan juga memeriksa sejumlah 73 saksi," ujarnya.
Selain itu, Polri juga menjalin kerja sama dengan instansi lain.
"Kami juga melakukan kerja sama dengan berbagai instansi seperti laboratorium forensik," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.