Keputusan Jokowi Menambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan Dinilai Sebagai Kebijakan Paradoks
Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut keputusan presiden menambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan kebijakan paradoks.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Fadjroel membantah pos Wakil Kepala Staf Kepresidenan dimunculkan hanya untuk bagi-bagi jatah kursi.
Ia memastikan pos baru ini akan diisi oleh tokoh profesional.
"Dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional," terangnya.
"Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai," sambung Fadjroel.
Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden yang mengatur penambahan jabatan baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan pada 18 Desember 2019.
Menurut rilis Sekretariat Kepresidenan Republik Indonesia, Perpres ini mengatur bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menerangkan, tugas Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan berfokus pada delivery assurance.
Dilansir dari Kompas.com, yang dimaksud dengan Delivery assurance yakni tugas untuk memastikan program Jokowi di setiap kementerian dan lembaga tersampaikan kepada masyarakat.
"Pak Moeldoko, berdasarkan pembicaraan kami, beliau mengatakan, bahwa sebagai Kepala Staf Kepresidenan, beliau akan berfokus kepada kebijakan atau policy," kata Fadjroel dalam wawancaranya yang ditayangkan Kompas TV.
"Sementara Wakil Kepala Staf Kepresidenan fokus delivery assurance," sambungnya.
Menurut Perpres, Kantor Staf Presiden terdiri dari:
a. Kepala Staf Kepresidenan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.