Keputusan Jokowi Menambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan Dinilai Sebagai Kebijakan Paradoks
Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut keputusan presiden menambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan kebijakan paradoks.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
c. Deputi
d. Tenaga Profesional.
Berdasarkan rilis Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan diputuskan dalam rangka meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional, penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan, serta pengelolaan isu strategis.
Sama seperti Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan memiliki masa jabatan maksimal lima tahun.
Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
Sebagaimana yang disebutkan dalam rilis Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Perpres ini menegaskan, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden
b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis
c. monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis
d. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan
e. pengelolaan isu strategis
f. pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan
g. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi
h. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan
i. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden
j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.