Pakar Hukum Internasional Sebut Ada Tumpang Tindih Klaim di Natuna antara Indonesia dan China
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana mengungkapkan ada tumpang tindih klaim di Natuna.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sektor Perikanan
Dikutip dari kkp.go.id, potensi sumber daya ikan Laut Natuna adalah sebesar 504.212,85 ton per tahun, atau sekira hampir 50 persen dari potensi WPP 711.
Jumlah tersebut berdasarkan studi identifikasi potensi sumber daya kelautan da perikanan Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan oleh KKP pada tahun 2011.
Namun dari jumlah tersebut, jumlah tangkapan yang diperbolehkan hanya 80 persen dari potensi lestari, yakni sekitar 403.370 ton.
Komoditas perikanan tangkap potensial Kabupaten Natuna terbagi menjadi dua kategori, yakni ikan pelagis dan ikan demersal.
Potensi ikan pelagis Kabupaten Natuna mencapai 327.976 ton per tahun.
Dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebesar 262.380,8 ton per tahun atau 80 persen dari potensi lestari.
Sementara itu, potensi ikan demersal di Kabupaten Natuna mencapai 159.700 ton per tahun.
Tak hanya itu, beberapa jenis ikan di Kabupaten Natuna yang potensial untuk dikembangkan antara lain ikan dari jenis kerapu-kerapuan.
Seperti tongkol, teri, tenggiri, ekor kuning, selar, kembung, udang putih, udang windu, kepiting, rajungan, cumi-cumi dan sotong.
Daerah penangkapan ikan nelayan di perairan Natuna oleh nelayan tradisional dan nelayan besar berada di sekira area perairan.
Lokasi penangkapan itu di antaranya, sekira Pulau Bunguran, Natuna Besar, Pesisir Pulau Natuna, Midai, Pulau Serasan, Tambelan, dan Laut Cina Selatan.
Sementara untuk penangkapan kapal besar umumnya berada di luar lokasi 4 mil laut yang berada di wilayah Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.
Minyak dan Gas Bumi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.