Jadi Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Mengaku Tidak Mendapat Pesan Khusus dari Jokowi
Dipilih menjadi hakim konstitusi, Daniel Yusmic mengaku tidak mendapatkan pesan khusus dari Presiden Jokowi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Nama Daniel masuk dalam tiga nama calon Hakim Konstitusi yang diajukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari unsur Presiden pada Desember 2019 lalu.
Daniel terpilih seiring berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Daniel merupakan satu dari tiga orang yang diajukan Pansel kepada Presiden, dua diantaranya Suparman Marzuki dan Ida Budhiati.
Baca: Jokowi Mendadak Tinjau Longsor di Sukajaya, Diguyur Hujan hingga Pakai Jas Hujan Kresek
Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Daniel sempat mengajar di Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Katolik Soegiyopranoto.
Pada 2011, Daniel memperoleh gelar doktoralnya di Universitas Indonesia dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2003–2009 Jimly Asshiddiqie sebagai promotor.
Pria kelahiran Kupang, 15 Desember 1964 ini dikenal sebagai pegiat di bidang hukum.
Ia juga menyibukkan diri dalam pelayanan gereja.
Baca: Potret Presiden Jokowi Pakai Jas Hujan Kresek Hijau Terang kala Tinjau Banjir, Ini Kronologinya
Pada saat bersamaan, Suhartoyo kembali terpilih menjadi Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2020–2025 atas usulan Mahkamah Agung.
Suhartoyo kembali menjabat sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung untuk lima tahun ke depan.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi untuk periode 2020 hingga 2025.
Baca: Pimpinan MPR Dukung Sikap Tegas Presiden Jokowi Jaga Kedaulatan Wilayah NKRI
Pengucapan sumpah dua Hakim Konstitusi tersebut dilakukan di hadapan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi didasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi Yang Berasal Dari Mahkamah Agung.
Sementara Daniel, didasari Keputusan Presiden Nomor 1/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden.