Keluarga Reynhard Sinaga Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi di Lingkungan Tempat Tinggalnya di Depok
Reynhard Sinaga, WNI yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, tercatat tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengaku telah menangani kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) sejak 2017.
Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Senin malam (6/1/2020).
Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.
Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Judha mengatakan, perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.
"Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ungkap Judha.