Perairan Natuna yang Diklaim China Mutlak Milik Indonesia, Mahfud MD Tegaskan: Tidak Ada Negosiasi
Mahfud MD menegaskan perairan Natuna, Kepulauan Riau mutlak milik Indonesia sehingga pemerintah Indonesia tidak akan melakukan negosiasi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan perairan Natuna, Kepulauan Riau mutlak milik Indonesia.
Kapal-kapal asing termasuk kapal ikan China yang masuk di wilayah tersebut tanpa izin harus diusir.
Mahfud juga mengatakan bahwa Indonesia tidak akan melakukan negosiasi atas masalah tersebut.
"Prinsipnya begini, Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan China," ujar mahfud yang dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (7/1/2020).
"Karena kalau negosiasi berarti masalah bilateral dan ada konflik tentang perairan ini," imbuhnya.
"Nah perairan ini tidak ada konflik, sepenuhnya milik Indonesia," kata Mahfud.
Hal ini berdasarkan konvensi internasional.
Di mana UNCLOS 1982 menyatakan bahwa Natuna adalah merupakan Zona Ekonomoni Eksklusif (ZEE) Indonesia.
UNCLOS 1982 sendiri merupakan hukum laut internasional yang dibuat oleh PBB.
Menurut Mahfud, selama ini Indonesia tidak pernah memiliki masalah perbatasan dengan China.
Di sisi lain, China yang selama ini memiliki memiliki konflik dengan negara lain.
"Tiongkok (China) memang punya konflik perbatasan dengan negara lain seperti Malaysia, Vietnam, Brunai Darussalam, Taiwan, hingga Filipina," ujar Mahfud.
Bahkan menurutnya konflik tersebut sudah diputuskan pada Juni 2016.
Dalam putusnanya China tidak memiliki hak untuk mengeklaim daerah yang menjadi sengketa itu.