Perantara Suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 16 Bulan Penjara
Andi dinyatakan bersalah menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin Nur, pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020) malam.
Baca: Novel Baswedan Sebut Kasus yang Menimpanya Terorganisir, Pelakunya Bukan Hanya 2 Orang
Andi dinyatakan bersalah menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Dalam perkara ini, Andi Taswin bertindak selaku perantara suap antara Darman dengan Andra.
Upaya pemberian uang itu diberikan dengan maksud untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu diberikan secara bertahap mulai dari USD53 ribu di mall Plaza Senayan, Jakarta pada 26 Juli 2019.
Kemudian, Taswin kembali memberikan uang kepada Andra USD18 ribu di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta, pada 27 Juli 2019.
Sebelum serah terima, uang USD18 ribu itu ditukarkan oleh terdakwa di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.
Terakhir, Taswin kembali menyerahkan uang kali ini diterima supir Darman, Endang Suherman sejumlah SGD96.700. Penyerahan itu dilakukan di lobi center mal Casablanca, Jakarta, pada 31 Juli 2019.
Taswin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Andi Taswin Nur memilih menerima putusan majelis hakim dengan tidak mengajukan banding.
Baca: Novel Tak Setuju 2 Tersangka Ditetapkan Pasal Penganiayaan: Itu Percobaan Pembunuhan Berencana
Dia memohon agar dapat langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
"Atas putusan majelis hakim, saya menerima atas putusan itu. Saya mohon dapat langsung dieksekusi ke Lapas Tangerang. Saya mohon seperti itu," kata Andi Taswin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.