PPI: Mahasiswa Indonesia di Inggris Beraktivitas Seperti Biasa Setelah Vonis Reynhard Sinaga
Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Inggris prihatian atas kasus yang menjerat seorang mahasiswa S3 asal Indonesia, Reynhard Sinaga.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
"Saya harus mengucapkan terima kasih dan penghormatan bagi para pria yang dengan berani sudah membawa kasus ini," jelasnya.
Reynhard disebut mencampurkan minuman alkohol dengan obat yang bernama GHB, disebut juga ekstasi cair, dan memberikannya kepada korban.
Para korban disebutkan bersedia untuk mendapatkan penjelasan dari polisi apa yang terjadi terhadap mereka.
Kemudian, ada juga yang mengaku tidak berani memberitahukannya baik kepada keluarga maupun teman dekat akan pengalaman traumatis mereka.
Penjelasan KBRI London
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengaku telah menangani kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) sejak 2017.
Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Senin malam (6/1/2020).
Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.
Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Judha mengatakan, perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.
"Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ungkap Judha.