Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi jadi Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR, Ketua KPU Mohon Maaf
Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024. KPU prihatin dan mohon maaf.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.
Atas hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku prihatin.
Arief pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin.
Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia," kata Arief juga dalam konferensi pers tersebut.
Arief meminta seluruh jajaran KPU pusat hingga daerah untuk senantiasa menjaga integritas.
Terlebih, momen Pilkada 2020 sudah di depan mata.
"Tentu harus bekerja dengan profesional karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan pilkada di 270 daerah," kata Arief.
Arief menyebut KPU siap bekerja sama dengan KPK untuk pengusutan kasus ini.
KPU menurut Arief bersedia membuka diri untuk mendukung KPK.
Baik berkoordinasi, maupun informasi yang diperlukan KPK dari KPU.