KPK Ajukan Peninjauan Kembali Terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung
Sebelumnya, Syafruddin divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.
PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Syafruddin Temenggung itu disidangkan, pada Kamis (9/1/2020). Sidang beragenda pembacaan memori PK oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca: OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, 8 Orang Diperiksa Termasuk Caleg PDIP?
"KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa," tutur Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Sebelumnya, Syafruddin divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.