3 Surat Permohonan PAW Harun Masiku Kepada KPU Ditandatangani Hasto Kristiyanto
Ketua umum dan tiga nama petinggi DPP PDI Perjuangan ternyata jadi pihak yang menandatangani surat permohonan penggantian antarwaktu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum dan tiga nama petinggi DPP PDI Perjuangan ternyata jadi pihak yang menandatangani surat permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Mereka yang pernah menandatangani surat permohonan PAW itu diantaranya Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto, dan Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna Laoly.
Perkara mereka yang merestui Harun mengganti Riezky Aprilia di kursi anggota DPR RI tersebut diungkap Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers kronologi pengajuan PAW dari PDIP kepada KPU.
Baca: Pimpinan Komisi II DPR RI Puji Sikap Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU
"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus, ditandatangani oleh ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Atas surat permohonan tersebut, KPU menggelar rapat pleno.
Dalam kesempatan itu mereka sepakat berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyinya, sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU pun sepakat menolak permintaan PDIP.
Baca: Jawaban Hasto Saat Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku: Kalau Harun Al Rasyid Kita Sering Dengar
Tapi sebulan berselang, tepatnya tanggal 13 September 2019 PDI-P kembali mengirim surat tembusan ke KPU perihal fatwa MA nomor 57.P/HUM/29 dengan maksud serupa.
Mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR RI dapil Sumatera Selatan I.
Surat kedua ini ditandatangani Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Surat tembusan itu tertanggal 13 September ditujukan kepada ketua mahkamah agung republik Indonesia perihalnya permohonan fatwa terhada putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019, surat ini ditandatangani oleh ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto," jelas dia.
Pada 18 Desember 2019, lagi-lagi KPU menerima surat PAW dari PDIP dengan tujuan sama.
Surat tersebut tertanggal 6 Desember 2019.